2,5 Ton Sabu, Diedarkan Terpidana Mati di Balik Lapas
Jakarta, Moal Laksana - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, peredaran sabu ini dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan.
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun, mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkoba," kata Sigit dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Sigit mengatakan, dalam operasi pengungkapan, polisi menangkap 18 tersangka yang terdiri dari 17 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara Asing (WNA) Nigeria.
"Peran dari tersangka, tujuh sebagai pengendali, delapan transporter, tiga pemesan, di mana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba," ucap Sigit.
Selain itu, Sigit mengungkapkan bahwa 2,5 ton sabu itu didapat dari tiga lokasi berbeda.
Pertama, sabu didapat di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kutaraja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.
Pada operasi itu, Polisi menyita barang bukti seberat 1.278 kilogram sabu.
Kemudian, di TKP kedua berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram.
"TKP ketiga, di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat," ucapnya.
Operasi itu dilakukan pada 10 April dan 15 April 2021. Kapolri mengatakan, apabila di total dalam uang, sabu init dapat bernilai Rp 1,2 triliun.
