Besikap Tegas, WH Laporkan Dugaan Kasus Pemotongan Dana Hibah Bantuan Pondok Pesantren ke Kejati Banten
Banten, Moal Laksana - Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan dugaan kasus pemotongan dana hibah bantuan Pondok Pesantren (Ponpes) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Diketahui, Tahun 2020 PemprovBanten mengalokasikan bantuan dana hibah kepada 3.926 Ponpes di Banten senilai Rp. 117.78 miliar. Setiap Ponpes mendapatkan Rp30 juta. "Yang laporin ke Kejati saya, catat. Begitu banyak informasi tentang pemotongan (dana hibah Ponpes), jangan sampai ke depan ada orang yang memanfaatkan, ada kelompok tertentu yang memanfaatkan," kata Gubernur Wahidin Halim di Kota Serang. Jumat, (9/4/2021). Walaupun demikian, Mantan Walikota Tangerang ini enggan membeberkan rincian nilai bantuan dana per Ponpes yang diduga di sunat. Yang pasti, Wahidin Halim memastikan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak memanfaakan lagi dana bantuan ponpes. "Kenapa dilaporin?, Supaya tidak ada informasi fiktif. Ke depan mau diberikan lagi termasuk kemarin memberika...