Begal Bokong di Serang Banten Diciduk Polisi
Serang, Moal Laksana -Polisi ciduk HF (47 tahun) atas aksinya meremas bokong seorang remaja putri di perempatan lampu merah Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.
Warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ini meremas bokong korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor, jelang buka puasa, Rabu (21/4/2021) sekira pukul 17.00 (WIB).
"Di lampu merah, pelaku ini berada di samping belakang korban. Saat traffic light warna hijau, HF melakukan tindakan tidak sopan ke remaja putri berusia 19 tahun," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Mochammad Nandar, Minggu (25/4/2021).
Menurut pengakuan HF ke penyidik, dia baru pertama kali melakukan 'begal bokong' perempuan di jalanan. Atas ulah tidak terpujinya itu, pelaku diamankan dari rumahnya Sabtu (24/4/2021).
"Berbekal rekaman video, kami bisa mengetahui siapa pelakunya," jelasnya.
Dari HF, polisi menyita sepeda motor, kaos dan helm yang dipakai saat melakukan aksi begal bokongnya. Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP juncto 289 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 2,8 tahun," tutupnya.
