Dana Hibah Ponpes Dikorupsi, Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka









Serang, Moal Laksana -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan ES, pihak swasta, sebagai tersangka korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) Rp117 miliar.

ES kini sudah mendekam di rutan Klas IIB Serang, untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.


"Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, Jumat (16/4/2021).


Kejati Banten mengatakan, sudah memantau dana hibah Ponpes sejak 2018 hingga 2020. Pelaku ES sendiri menjadi tersangka pada dana hibah 2020.


Kecurigaan Kejati Banten diperkuat dengan laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dan masyarakat atas dugaan korupsi dana hibah ponpes.


"Sementara ini, kami masih mendalami. Untuk mencari lagi siapa yang bisa kita mintai pertanggung jawaban secara pidana. Kami juga sudah meminta keterangan Ponpes,"katanya.


Dalam perkara ini, Puluhan pimpinan dari ribuan pondok pesantren penerima dana hibah sudah dimintai keterangan oleh Kejati. Termasuk penyaluran dan penerima bantuan Ponpes 2018 dan 2019 diperiksa, guna mendalami kasus korupsi.


ES diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," jelasnya.

Postingan populer dari blog ini

Terungkap, Cara Zakia Aini Terduga Teroris Masuk ke Mabes Polri

2,5 Ton Sabu, Diedarkan Terpidana Mati di Balik Lapas

Polisi Terlibat Narkoba, Kapolri : Binasakan Saja