Tanggulangi Penyebaran Covid-19, Pemerintah Umumkan Larangan Mudik Idul Fitri 2021
Larangan mudik lebaran sudah dua kali terjadi, yakni sebelumnya pada 2020. Para pengemudi mobil atau sepeda motor harus memperhatikan pengumuman ini sebelum memutuskan pulang kampung.
Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan ketentuan itu, larangan mudik mulai berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Juru bicara kementerian perhubungan, Adita Irawati mengatakan, aturan baru tersebut mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi.
“Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,”kata Adita dalam konferensi pers virtual. Kamis, 8 April 2021.
Walaupun begitu, pemerintah mengecualikan aturan larangan mudik bagi distribusi logistik dan masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti perjalanan dinas dan kunjungan duka.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merinci ada enam kelompok yang boleh melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 2021, yaitu :
1. Pegawai negeri sipil, BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas
2. Menjenguk keluarganya yang sakit
3. Kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil dan satu orang pendamping
5. Ibu yang akan melahirkan dan dua orang pendamping
6. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Pemerintah pun mengatur pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, mereka wajib mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Sedangkan pekerja informal dan masyarakat umum, izin perjalanan harus diterbitkan pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat KTP atau Domisili. Pelaku perjalanan harus berusia 17 tahun ke atas.
Masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.
Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Pengemudi motor atau mobil harus memperhatikan aturan pemerintah tentang mudik Idul Fitri 2021. Jika tidak, Polisi dan petugas Kemenhub akan memerintahkan kendaraan kembali ke daerah asal.
